PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
Menimbang
- bahwa da lam rangka meningka tkan mutu, prest asi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggot a Komisi Informa si Pusa t, dipandang perlu menetapkan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasa l 4 ayat (1) Undang-Undang da sar Nega ra Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 t ent ang Ket erbukaan Informasi Publik (Lembaran Nega ra Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id