PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL, TURKI
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Turki khususnya di bidang ekonomi dan konsuler, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki;
Mengingat
- Pasa l 4 a y a t ( 1) d an Pasa l 1 1 Un dan g – Un d an g Da s a r Ne g a r a Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nornor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Conventionon Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
- Undang-Undang Nomor 37 ‘Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Nega ra Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id