PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja serta kelancaran pelaksanaan tugas Ketua dan AnggotaDewan Pengawas Radio Republik Indonesia dipandang perlu menetapkan kembali Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id