PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 1 DESIGNATION OF TRANSIT TRANSPORT ROUTES AND FACILITIES (PROTOKOL 1 PENETAPAN RUTE-RUTE DAN FASILITAS ANGKUTAN TRANSIT)
Menimbang
- bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 8 Februari 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities (Protokol 1 Penetapan Ruterute dan Fasilitas Angkutan Transit), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-13;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 218);
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id