Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR–LESTE

 

Menimbang

  • bahwa Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor–Leste dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste pada tanggal 14 Desember 2004 untuk menuntaskan penyelesaian peristiwa pada periode menjelang, semasa, dan segera sesudah jajak pendapat di bekas Provinsi Timor-Timur tahun 1999;
  • bahwa KKP dimandatkan untuk mencari kebenaran konklusif berkenaan dengan peristiwa menjelang, semasa, dan segera sesudah jajak pendapat di bekas Provinsi Timor-Timur tahun 1999, dengan tujuan memajukan rekonsiliasi dan persahabatan serta menjamin agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang;
  • bahwa KKP telah melaksanakan tugasnya dan menyerahkan Laporan Akhir kepada Kepala Negara/Pemerintahan Republik Indonesia dan Kepala Negara/Pemerintahan Republik Demokratik Timor–Leste pada tanggal 15 Juli 2008 dan dalam Pernyataan Bersama, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste telah menerima keseluruhan isi dan rekomendasi yang terkandung dalam Laporan Akhir KKP dan bertekad untuk melaksanakan rekomendasi melalui sebuah rencana aksi;
  • bahwa telah dilaksanakan proses konsultasi baik di tingkat nasional maupun di tingkat bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste yang telah menghasilkan suatu kesepakatan atas rancangan rencana aksi implementasi rekomendasi KKP;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor–Leste;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor–Timur;
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Periode 2010-2014;

 

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »