KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 122 TAHUN 2001 TENTANG TIM KEBIJAKAN PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dibentuk Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dengan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001;
- bahwa privatisasi BUMN melalui penjualan saham baru BUMN dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan nilai tambah perusahaan, serta guna mengembangkan kegiatan usaha
perusahaan, sehingga hasilnya harus dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh BUMN yang bersangkutan; - bahwa agar hasil penjualan saham baru BUMN tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh BUMN yang bersangkutan, maka perlu langsung disetor ke kas perusahaan;
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id