KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional di pandang perlu untuk meneruskan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang selama ini ditangguhkan pelaksanaannya;
- bahwa keputusan untuk melaksanakan kembali proyek-proyek dimaksud perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan pengkajian yang mendalam untuk menghindarkan dampak yang negatif terhadap perekonomian dan pembangunan nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id