KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION, SEBAGAIMANATELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2001
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan Deklarasi Menteri pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM)-IV Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), tanggal 14 November 2001 di Doha, Qatar yang menghasilkan cakupan substansi yang lebih luas termasuk isu baru perdagangan, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka WTO;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); - Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id