KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHANATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1985 TENTANG PENYELENGGARAAN PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL
Menimbang
- bahwa dengan telah dilikuidasinya Departemen Penerangan dan telah terbentuknya susunan Kabinet Gotong Royong, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945 jo Pasal 17 Perubahan Pertama Undang Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961;
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id