KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2002
Menimbang
- bahwa Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sektor, subsektor, program, kegiatan untuk pengeluaran rutin dan proyek untuk pengeluaran pembangunan Departemen/Lembaga bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2002;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3930);
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id