KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND THE CONVENTION OF THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION, MINNEAPOLIS, 1998 (INSTRUMEN PERUBAHAN KONSTITUSI DAN KONVENSI PERHIMPUNAN TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL, MINNEAPOLIS, 1998)
Menimbang
- bahwa di Minneapolis, Amerika Serikat, pada tanggal 6 Nopember 1998, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998), sebagai hasil Konferensi yang Memiliki Kekuasaan Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Instruments Amending tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id