KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN AMENDMENTS OF THE AGREEMENT RELATING TO THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS SATELLITE ORGANIZATION INTELSAT (PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN BERKAITAN DENGAN ORGANISASI SATELIT TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL INTELSAT)
Menimbang
- bahwa sebagai hasil Sidang Assembly of the Parties INTELSAT ke-25 pada tanggal 13 – 17 Nopember 2000 di Washington DC, Amerika Serikat, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Amendments of the Agreement relating to the International Telecommunications Satellite Organization “INTELSAT” (Perubahan Terhadap Perjanjian berkaitan dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi Internasional INTELSAT);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, TambahanLembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1996 tentang Pengesahan Amandemen Agreement Relating to the International Telecommunications Satellite Organization INTELSAT, Denmark – 1995 (Perjanjian berkenaan dengan Organisasi Satelit Telekomunikasi Internasional INTELSAT, Denmark – 1995).
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id