KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT, 2001 (PERJANJIAN KOPI INTERNASIONAL, 2001)
Menimbang
- bahwa sebagai hasil sidang International Coffee Council pada tanggal 28 September 2000 di London, Inggris, Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui International Coffee Agreement, 2001 (Perjanjian Kopi Internasional, 2001);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, TambahanLembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Coffee Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional, 1994).
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id