KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL UNTUK KONFLIK MALUKU
Menimbang
- bahwa berbagai peristiwa dan issue yang terjadi di Maluku meliputi Peristiwa 19 Januari 1999, issue Forum Kedaulatan Maluku (FKM), issue Republik Maluku Selatan (RMS), issue Kristen RMS, issue Laskar Jihad, issue Laskar Kristus, issue pengalihan agama secara paksa dan pelanggaran HAM, perlu diselidiki dan diusut secara tuntas;
- bahwa Perjanjian Maluku di Malino menyepakati perlunya pembentukan Tim Penyelidik Nasional yang bersifat independen untuk menyelidiki dan mengusut berbagai peristiwa dan issue tersebut;
- bahwa untuk menjamin independensi Tim tersebut, maka keanggotaannya berasal dari masyarakat yang dipilih berdasarkan tingkat pengetahuan, kearifan, dan integritas yang memadai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu dibentuk Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku dengan suatu Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan LembaranNegara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;
- Perjanjian Malino untuk Maluku tanggal 12 Februari 2002;
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id