Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2000 TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA

 

Menimbang

  • bahwa konflik komunal di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara masih berlanjut dan menyebabkan terganggunya infrastruktur kehidupan, terutama yang ditunjukkan dengan menurunnya kualitas hubungan sosial dan terhambatnya roda pemerintahan;
  • bahwa dengan demikian pelaksanaan keadaan darurat sipil yang dimaksudkan untuk meredam dan menghentikan segala bentuk kekerasan yang terjadi akibat konflik, untuk Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara belum sepenuhnya dapat menunjukkan hasil yang memadai karena berbagai hal;
  • bahwa pelaksanaan Perjanjian Maluku atau Kesepakatan Malino II merupakan tonggak penting bagi pemerintah dan segenap komponen masyarakat khususnya masyarakat Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara juga masih menghadapi berbagai kendala, terutama dikaitkan dengan kondisi di lapangan;
  • bahwa untuk itu perlu langkah-langkah untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara melalui kebijakan restrukturisasi guna tercapainya kondisi yang lebih kondusif dan memungkinkan percepatan penyelesaiannya;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960;
  • Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Penetapan Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara;

 

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »