KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2002 TENTANG TIM DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KE NEGARA TIMOR LOROSAE
Menimbang
- bahwa dengan telah terbentuknya negara Timor Lorosae dan berakhirnya kewenangan transisional UNTAET, perlu dilakukan reposisi penanganan permasalahan eks. Provinsi Timor-Timur secara komprehensif;
- bahwa untuk melakukan penanganan tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Negara Timor Lorosae yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Perundingan Indonesia dengan United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET);
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada Di Luar Negeri;
- Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2002 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden;
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id