KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON FACILITATION OF INTERNATIONAL MARITIME TRAFFIC, 1965 (KONVENSI TENTANG KEMUDAHAN LALULINTAS MARITIM INTERNASIONAL, 1965)
Menimbang
- bahwa sebagai hasil sidang Conference on Facilitation of Maritime Travel and Transport di London, Inggris, pada tanggal 9 April 1965, telah diterima Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id