Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2002

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN PROPOSED FOURTH AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN KEEMPAT ANGGARAN DASAR DANA MONETER INTERNASIONAL)

 

Menimbang

  • bahwa perubahan Persetujuan Dana Moneter Internasional sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional pada tanggal 23 September 1997 yang tertuang dalam Resolusi No. 52-4 dimaksudkan agar semua negara anggota DanaMoneter Internasional memperoleh  alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang sama melalui satu kali alokasi khusus SDR sejumlah 29,315788813 persen dari kuota per tanggal 19 September 1997;
  •  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendment tersebut dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Tahun 1966) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2819);
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (InternationalMonetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 3);
  • Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1969 tentang Pengesahan Keikutsertaan Indonesia dalam Fasilitas Special Drawing Rights (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2885);
  • Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1976 tentang Pengesahan Pernyataan Persetujuan Republik Indonesia atas Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 47);
  • Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1992 tentang Pengesahan Pernyataan Persetujuan Republik Indonesia atas Proposed Third Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 83);

 

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2002

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »