KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2002 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Menimbang
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji, dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2003;
- bahwa dalam rangka mencapai penyelengaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan, dipandang perlu menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuannya;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2003;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832)
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id