KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa Kongres VIII Legiun Veteran Republik Indonesia pada tanggal 28 Maret 2002 telah mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id