KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK
Menimbang
- bahwa perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai penerus bangsa merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga
dirinya secara wajar dan proporsional baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan; - bahwa berdasarkan norma-norma agama, moral, serta norma hukum baik nasional maupun internasional, kegiatan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang harus diberantas hingga ke akarakarnya;
- bahwa praktek perdagangan (trafiking) perempuan dan anak di Indonesia sudah sedemikian memprihatinkan, sehingga telah menimbulkan kerisauan dan kecemasan kita sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dan untuk itu, perlu penanganan segera dan serius dengan melibatkan semua pihak;
- bahwa penanganan secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan, dan terpadu sangat dibutuhkan, sehinggaperlu pedoman suatu rencana aksi sebagai derivasi dan penjabaran dari berbagai amanat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun hukum internasional terhadap upaya-upaya untuk menghapuskan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak;
- bahwa sehubungan dengan butir a, b, c, dan d, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan anak dengan Keputusan Preisden;
Mengingat
- Pasal 4 dan Pasal 28 Undang-undang Dasar Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 57);
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id