KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2002 TENTANG HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik baik di perkotaan, di perdesaan, maupun untuk mendorong kegiatan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada konsumen, perlu menetapkan kembali harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, sehingga secara bertahap mencapai nilai keekonomian;
- bahwa dalam menetapkan harga jual tenaga listrik, Pemerintah mempertimbangkan keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi dan efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
- bahwa dalam rangka menunjang perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, subsidi kepada konsumen secara bertahap akan dikurangi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan KeputusanPresiden tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT PerusahaanListrik Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34)
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id