PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2019
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015- 2019;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id