PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANADALAM KEADAAN TERTENTU
Menimbang
- bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu perlu memperhatikan aspek good governance dan bersikap hati-hati;
- bahwa dalam keadaan tertentu dimana status keadaan darurat Bencana belum ditetapkan atau
status keadaan darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau
masih diperlukan tindakan guna mengurangi risikoBencana dan dampak yang lebih luas maka perlu untuk memberikan penugasan dan kewenangankepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id