Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2018

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO THE CONVENTION ON INTERNATIONAL CIVIL AVIATION [ARTICLE 56] (PROTOKOL TERKAIT AMENDEMEN KONVENSI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL [PASAL 56])

 

Menimbang

  • bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya
    sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 56]
    (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56]) dimaksudkan untuk menambah jumlah anggota Air Navigation Commission (ANC) dari 19 (sembilan belas) anggota menjadi 21 (dua puluh satu) anggota guna memastikan keseimbangan keterwakilan negara anggota untuk membuka peluang bagi negara anggota dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya;
  • bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada, Sidang Majelis Umum International Civil
    Aviation Organization-ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) ke-39 (tiga puluh sembilan) melalui Resolusi A39-6 telah menetapkan Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 56] (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56]);
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol Relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 56] (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56]);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protokol relating to Amendment to Article 56 of the Convention on International Civil Aviation (Protokol tentang Perubahan Pasal 56 Konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 61);

 

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2018

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »