Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan(UU No 1 Tahun 2016)
Menimbang
- a. bahwa perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional;
b. bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, negara
harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha,
khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta
koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses
permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga
keuangan dan di luar lembaga keuangan karena
terbatasnya jaminan;
c. bahwa untuk memudahkan akses permodalan,
dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga
penjamin;
d. bahwa untuk mendorong industri penjaminan yang
diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu
melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan;
Mengingat
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 1 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.