Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 (UU No 1 Tahun 2016)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan(UU No 1 Tahun 2016)

 

Menimbang

  • a. bahwa perekonomian nasional diselenggarakan
    berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
    kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
    berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
    menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
    nasional;
    b. bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, negara
    harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha,
    khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta
    koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses
    permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau
    pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga
    keuangan dan di luar lembaga keuangan karena
    terbatasnya jaminan;
    c. bahwa untuk memudahkan akses permodalan,
    dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga
    penjamin;
    d. bahwa untuk mendorong industri penjaminan yang
    diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu
    melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan;
    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
    perlu membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan;

 

Mengingat

  • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

UU No 1 Tahun 2016

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

 

Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »