Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
(UU No 11 Tahun 2015)
Menimbang
- bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut;
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 30 September 2009;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang yang dapat mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
UU No 11 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.