Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam)
(UU No 13 Tahun 2015)
Menimbang
- bahwa untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama yang erat dalam bidang penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau perampasan hasil dan sarana tindak pidana, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Viet Nam pada tanggal 27 Juni 2013 di Jakarta telah menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam).
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).
UU No 13 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.