PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2016 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI DAN INVESTIGATOR
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan dalam rangka meningkatkan kinerja, mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4956);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); - Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9);
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id