PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION FOR THE UNIFICATION OF CERTAIN RULES FOR INTERNATIONAL CARRIAGE BY AIR (KONVENSI UNIFIKASI ATURAN-ATURAN TERTENTU TENTANG ANGKUTAN UDARA INTERNASIONAL)
Menimbang
- bahwa pada tanggal 28 Mei 1999 di Montreal, Kanada, bersamaan dengan diselenggarakannya International Conference on Air Law, telah ditetapkan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional), sebagai hasil perundingan perwakilan negara-negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO);
- bahwa ratifikasi Konvensi bertujuan untuk mengatur tanggung jawab pengangkut, yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengangkut dan para pengguna jasa penerbangan internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Konvensi dimaksud dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id