PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH AGUNG OLEH PEMERINTAH
Menimbang
- bahwa pengujian peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum;
- bahwa untuk menangani pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi
maupun di Mahkamah Agung, Pemerintah perlu berkoordinasi secara terintegrasi untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan persidangan serta menyusun jawaban termohon; - bahwa koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterangan Presiden dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah UndangUndang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id