KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJASAMA DALAM BIDANG-BIDANG ENERGI DAN SUMBER-SUMBER MINERAL
Menimbang
- bahwa di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 30 Maret 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan Sumber-sumber Mineral, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkanPersetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id