KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PENUGASAN KHUSUS MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG
Menimbang
- bahwa Saudara Oemarsono sebagai Gubernur Provinsi Lampung masa jabatan Tahun 1998 – 2003 dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2003 telah diberhentikan;
- bahwa berhubung masih adanya permasalahan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu, maka perlu dilakukan langkah-langkah agar kegiatan Pemerintahan Daerah dapat tetap berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dipandang perlu menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id