Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PENUGASAN KHUSUS MENTERI DALAM NEGERI DALAM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG

 

Menimbang

  • bahwa Saudara Oemarsono sebagai Gubernur Provinsi Lampung masa jabatan Tahun 1998 – 2003 dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2003 telah diberhentikan;
  • bahwa berhubung masih adanya permasalahan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu, maka perlu dilakukan langkah-langkah agar kegiatan Pemerintahan Daerah dapat tetap berjalan dengan baik, sehingga tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dipandang perlu menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

 

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »