KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH PROVINSI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, peradilan Syariat Islam yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional yang dilakukan olehMahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi perlu segera diwujudkan;
- bahwa untuk terwujudnya pelaksanaan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syah’iyah Provinsi sebagaimana diamanatkan Undangundang tersebut diperlukan persiapan yang cermat dan seksama yang meliputi peraturan perundang-undangan, sumberdaya manusia, dan prasarana pendukungnya;
- bahwa saat ini sedang dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa undangundang yang berkaitan dengan peradilan termasuk didalamnya pengaturan mengenai kedudukan Mahkamah Syar’iyah sebagai bagian dari sistem peradilan nasional;
- bahwa sambil menunggu terpenuhinya semua kebutuhan sebagaimana tersebut dalam huruf b dan huruf c, maka pelaksanaan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi dilakukan secara bertahap;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 Ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
- Undang-undang nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus BagiProvinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id