KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9
Menimbang
- bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari, dalam keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 perlu ditetapkan para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia NasionalPenyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Ketua dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9;
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id