KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Menimbang
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 2004;
- bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan, dipandang perlu menyusun biayapenyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuan;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id