KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2003 TENTANG PENGADAAN KAPAL TANKER PRODUKSI DALAM NEGERI OLEH PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
Menimbang
- bahwa industri galangan kapal nasional menyediakan lapangan kerja yang besar bagi tenaga kerja Indonesia di samping memberikan stimulus bagi kegiatan perekonomian khususnya sektor industri galangan kapal nasional;
- bahwa PERTAMINA merencanakan melakukan pengadaan 5 (lima) unit kapal tanker yang terdiri dari 1 (satu) unit kapal dengan bobot 3.500 DWT, 3 (tiga) unit kapal dengan bobot
6.500 DWT, dan 1 (satu) unit kapal dengan bobot 30.000 DWT, yang pembangunannya dilakukan oleh industri galangan kapal nasional; - bahwa dalam rangka mewujudkan upaya pemerintah mendorong pengembangan industri nasional dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, serta setelah mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA, perlu memberikan persetujuan kepada PERTAMINA untuk melakukan pengadaan kapal tanker produksi dalam negeri dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan PERTAMINA;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pengadaan kapal tanker produksi dalam negeri oleh PERTAMINA dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id