Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2003 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 1976 TENTANG PEMBANGUNAN PUSAT PENELITIAN, ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNOLOGI DI SERPONG

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan dan kapasitas penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, dipandang perlu menata kembali Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan
    Teknologi (PUSPIPTEK) ke dalam tugas dan fungsi Menteri Negara Riset dan Teknologi;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1976 tentang Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di Serpong;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);
  • Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003;
  • Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003;

 

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2003

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »