KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA TINGGI NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Menimbang
- bahwa untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara yang bermaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk pemberian fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan;
- bahwa untuk keperluan tersebut, maka pemberian fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan kepada para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara tersebut perlu diatur dalam suatu Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3931);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id