KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2003 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL ON NOTIFICATION PROCEDURES (PROTOKOL PROSEDUR NOTIFIKASI)
Menimbang
- bahwa di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi), sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id