KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 129 TAHUN 1998 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan perubahan susunan Kabinet Pemerintah dan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat untuk lebih menjamin pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 34 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak–hak Asasi Manusia Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id