KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA
Menimbang
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 telah ditetapkan pembentukan Dewan Gula Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional;
- bahwa keberadaan Dewan Gula Nasional sebagaimana dimaksud pada butir a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini;
- bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Dewan Gula Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor3656);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id