KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Menimbang
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id