KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PALIMANAN PLUMBON SEBAGAI JALAN TOL, PENAMBAHAN SIMPANG SUSUN KALIGAWE SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL SEMARANG, PENAMBAHAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR PADA JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK, PENAMBAHAN RAMP MASUK KEMBANGAN SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL JAKARTA–TANGERANG DAN PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL PALIMANAN–PLUMBON DAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR
Menimbang
- bahwa dengan telah selesainya pembangunan Gerbang Tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai bagian dari Jalan Tol JakartaCikampek, dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003, Gerbang Tol Simpang Susun Cikarang Timur tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Jalan Tol CikarangCikampek;
- bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 dimaksud, terdapat perbedaan besarnya
tarif tol yang berlaku pada Gerbang Tol Cikarang Timur yang menghubungkan Jakarta dan
Cikampek, khususnya dari arah Cikarang Timur ke Cikarang dengan arah sebaliknya, yang diberlakukan bagi kendaraan Golongan I Umum; - bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); - Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
- Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan
Palimanan-Plumbon sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe sebagai
Bagian dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta–Tangerang dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol pada Jalan Tol Palimanan–Plumbon dan Gerbang Tol Cikarang Timur;
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id