KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 89 TAHUN 2002 TENTANG HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Menimbang
- bahwa dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional dan untuk meringankan beban kehidupan rakyat Indonesia, serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan pengusahaan
penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, dipandang tidak perlu melakukan kenaikan tarif dasar listrik untuk periode 1 Oktober 2003 sampai dengan 31 Desember 2003 dari tarif dasar listrik yang berlaku pada periode 1 Juli 2003 sampai dengan 30 September 2003; - bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan berhubung dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan
oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara telah ditetapkan kenaikan tarif dasar listrik untuk periode 1 Oktober 2003 sampai dengan 31 Desember 2003, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
- Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 143);
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id