KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2003 TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Menimbang
- bahwa dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi Nasional, sesuai TAP MPR-RI Nomor II/MPR/2002 dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang mendukung peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
- bahwa dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi dimaksud, perlu diciptakan suatu kondisi yang kondusif yang dapat mendorong peningkatan iklim ekspor dan investasi di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan Otonomi Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi guna merumuskan dan menetapkan kebijakan serta langkah-langkah peningkatan ekspor dan investasi nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id