KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAJEN, KEJAKSAAN NEGERI NAMLEA, KEJAKSAAN NEGERI SAUMLAKI, KEJAKSAAN NEGERI BUOL, KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI, KEJAKSAAN NEGERI LEWOLEBA, KEJAKSAAN NEGERI NGABANG, KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH, KEJAKSAAN NEGERI PAGAR ALAM, KEJAKSAAN NEGERI BAA, KEJAKSAAN NEGERI PARIGI DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJAR
Menimbang
- bahwa telah ditetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota
Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Undangundang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Undangundang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kajen, Kejaksaan Negeri Namlea, Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kejaksaan Negeri Buol, Kejaksaan Negeri Banggai, Kejaksaan Negeri Lewoleba, Kejaksaan Negeri Ngabang, Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Kejaksaan Negeri Baa, Kejaksaan Negeri Parigi dan Kejaksaan Negeri Banjar.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; - Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451); - Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); - Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
- Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3900); - Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901); - Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904); - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4113); - Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4115); - Undang-undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4184); - Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di
Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4185); - Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa
Barat (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4246); - Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 70); - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id