KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2003 TENTANG PENGESAHAN SECOND ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE ASIAN-PACIFIC POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KEDUA KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS ASIA-PASIFIK)
Menimbang
- bahwa di Teheran, Iran, pada tanggal 18 September 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Second Additional Protocol to the Constitution of the Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik), sebagai hasil perundingan antar negaranegara anggota Perhimpunan Pos Asia Pasifik;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengesahan Constitution of the Asian-Pacific Postal Union;
Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id