KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2003 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE AUGMENTATION OF THE ASEAN SCIENCE FUND (PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DANA ILMU PENGETAHUAN ASEAN)
Menimbang
- bahwa di Genting Highlands, Malaysia, pada tanggal 8 April 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Augmentation of the ASEAN Science Fund (Persetujuan mengenai Peningkatan Dana Ilmu Pengetahuan ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negaranegara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id