KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2003 TENTANG PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang
- bahwa sejak diberlakukan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer melalui Operasi Terpadu, kondisi keamanan, ketertiban dan ketentraman mayarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan sosial ekonomi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mulai menunjukan perbaikan, sehingga kondisi ini harus tetap dijaga dan ditingkatkan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Pemulihan Keamanan, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemulihan Pemerintahan, dan Operasi Kemanusiaan yang dilaksanakan selama enam bulan keadaan darurat militer belum mencapai hasil yang maksimal karena masih terganggu oleh sisa-sisa Gerakan Separatis Bersenjata Gerakan Aceh Merdeka yang merupakan ancaman potensial terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa untuk memelihara momentum keberhasilan yang telah dicapai serta sejalan dengan aspirasi masyarakat Aceh untuk memperpanjang darurat militer dan setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 6 November 2003, maka perlu menyatakan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 28A-J UndangUndang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat UUD 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 54);
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id